Struktur UPPS

DIREKTUR

Kedudukan:

Pimpinan pelaksana akademik di tingkat universitas untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3).

Tugas Pokok:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana strategis Program Pascasarjana sesuai dengan visi dan misi universitas.
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan Pascasarjana.
  • Mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana Program Pascasarjana.
  • Mengembangkan kurikulum, kalender akademik, dan pedoman akademik Pascasarjana.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga penelitian, pemerintah, industri, dan perguruan tinggi lain.
  • Menetapkan dosen pembimbing, penguji tesis/disertasi, dan mengusulkan pembukaan program studi baru.
  • Menyusun laporan kinerja tahunan Program Pascasarjana kepada Rektor.

Wewenang:

  • Menetapkan kebijakan akademik di lingkungan Pascasarjana.
  • Menandatangani dokumen akademik (transkrip, sertifikat, surat keterangan).
  • Mengelola anggaran Pascasarjana.
  • Mengusulkan pembukaan program studi baru atau kolaborasi internasional.

WAKIL DIREKTUR

Kedudukan:

Pembantu Direktur dalam pelaksanaan tugas operasional dan administratif.

Tugas Pokok:

  • Membantu Direktur dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Pascasarjana.
  • Mengkoordinasikan bidang akademik, kemahasiswaan, dan administrasi.
  • Memastikan pelaksanaan tridharma berjalan efektif dan bermutu.
  • Mengawasi proses bimbingan tesis/disertasi dan ujian.
  • Menggantikan Direktur saat berhalangan.

Wewenang:

  • Memberikan rekomendasi akademik dan administratif.
  • Mengkoordinasikan rapat internal Pascasarjana.

KETUA PROGRAM STUDI

Kedudukan:

Pimpinan akademik dan manajerial di tingkat program studi magister atau doktor.

Tugas Pokok:

  • Menyusun rencana strategis dan operasional program studi.
  • Mengembangkan kurikulum, silabus, dan RPS sesuai SN-Dikti dan MBKM.
  • Mengatur jadwal perkuliahan, penugasan dosen, dan proses pembelajaran.
  • Mengkoordinasikan penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa.
  • Melaksanakan penjaminan mutu internal program studi.
  • Membina dosen dan mahasiswa dalam aspek akademik dan etika ilmiah.
  • Menyusun laporan tahunan program studi.

Wewenang:

  • Menetapkan jadwal dan kegiatan akademik program studi.
  • Mengusulkan penugasan dosen pengampu mata kuliah.
  • Menyetujui kegiatan kemahasiswaan yang relevan dengan bidang keilmuan.

SEKRETARIS PROGRAM STUDI

Kedudukan:

Pembantu Ketua Program Studi dalam administrasi akademik dan operasional.

Tugas Pokok:

  • Mengelola administrasi akademik (registrasi, nilai, yudisium, kelulusan).
  • Menyiapkan bahan rapat dan notulensi rapat program studi.
  • Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen akademik.
  • Membantu penyusunan laporan akademik, penelitian, dan pengabdian.
  • Menjadi penghubung operasional antara Kaprodi, dosen, mahasiswa, dan unit pendukung.

Wewenang:

  • Menandatangani surat administrasi internal program studi.
  • Mengatur dan memantau pelaksanaan kegiatan akademik.

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

Kedudukan:

Penanggung jawab administrasi umum, surat-menyurat, dan kearsipan di lingkungan Pascasarjana.

Tugas Pokok:

  • Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, dan dokumentasi.
  • Menyiapkan dan mendistribusikan surat keputusan, surat tugas, dan surat lainnya.
  • Mengelola data pegawai dan administrasi kepegawaian.
  • Memastikan kelancaran administrasi perkantoran

UNIT PENJAMINAN MUTU PROGRAM STUDI

Kedudukan:

Unit yang memastikan mutu akademik dan non-akademik di tingkat program studi.

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) mutu akademik.
  • Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
  • Memastikan pelaksanaan SPMI di tingkat program studi.
  • Memfasilitasi persiapan akreditasi program studi.
  • Melaporkan hasil evaluasi mutu kepada LJM universitas.

BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

Kedudukan:

Unit yang menangani administrasi akademik dan kemahasiswaan Pascasarjana

Tugas Pokok:

  • Mengelola registrasi mahasiswa, KRS, KHS, dan transkrip.
  • Mengatur jadwal perkuliahan, ujian, dan yudisium.
  • Mengelola beasiswa, bantuan pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa.
  • Membina organisasi mahasiswa dan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Melakukan tracer study dan pengembangan karir mahasiswa.

BAGIAN KEUANGAN DAN ASET

Kedudukan:

Unit yang mengelola keuangan, aset, dan inventaris Pascasarjana

Tugas Pokok:

  • Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pascasarjana.
  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan.
  • Melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan.
  • Mengelola aset tetap dan inventaris Pascasarjana.
  • Memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan.

BAGIAN SARANA DAN PRASARANA

Kedudukan:

Unit yang mengelola sarana dan prasarana pendukung akademik.

Tugas Pokok:

  • Mengelola pemeliharaan ruang kuliah, laboratorium, dan perpustakaan.
  • Mengatur pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan akademik.
  • Memastikan ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana.
  • Mengelola sistem informasi dan teknologi untuk pembelajaran.

BAGIAN ALUMNI DAN KERJASAMA

Kedudukan:

Unit yang menjalin hubungan dengan alumni dan mitra eksternal

Tugas Pokok:

  • Membangun dan memelihara database alumni.
  • Menjalin kerja sama dengan industri, pemerintah, dan perguruan tinggi lain.
  • Mengorganisir kegiatan reuni, seminar, dan pelatihan untuk alumni.
  • Memfasilitasi magang, riset kolaboratif, dan pengabdian masyarakat bersama mitra.
  • Melakukan tracer study dan pelacakan karir alumni.