JL. Kyai Haji Ahmad Fadlil No.1, Dewasari, Kec. Cijeungjing,
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kotak Pos 02 Kode Pos 46271
Tlp/Fax: (0265) 774376. WA 0812-2247-4442
DIREKTUR
Kedudukan:
Pimpinan pelaksana akademik di tingkat universitas untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
Tugas Pokok:
- Menyusun dan melaksanakan rencana strategis Program Pascasarjana sesuai dengan visi dan misi universitas.
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan Pascasarjana.
- Mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana Program Pascasarjana.
- Mengembangkan kurikulum, kalender akademik, dan pedoman akademik Pascasarjana.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga penelitian, pemerintah, industri, dan perguruan tinggi lain.
- Menetapkan dosen pembimbing, penguji tesis/disertasi, dan mengusulkan pembukaan program studi baru.
- Menyusun laporan kinerja tahunan Program Pascasarjana kepada Rektor.
Wewenang:
- Menetapkan kebijakan akademik di lingkungan Pascasarjana.
- Menandatangani dokumen akademik (transkrip, sertifikat, surat keterangan).
- Mengelola anggaran Pascasarjana.
- Mengusulkan pembukaan program studi baru atau kolaborasi internasional.
WAKIL DIREKTUR
Kedudukan:
Pembantu Direktur dalam pelaksanaan tugas operasional dan administratif.
Tugas Pokok:
- Membantu Direktur dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Pascasarjana.
- Mengkoordinasikan bidang akademik, kemahasiswaan, dan administrasi.
- Memastikan pelaksanaan tridharma berjalan efektif dan bermutu.
- Mengawasi proses bimbingan tesis/disertasi dan ujian.
- Menggantikan Direktur saat berhalangan.
Wewenang:
- Memberikan rekomendasi akademik dan administratif.
- Mengkoordinasikan rapat internal Pascasarjana.
KETUA PROGRAM STUDI
Kedudukan:
Pimpinan akademik dan manajerial di tingkat program studi magister atau doktor.
Tugas Pokok:
- Menyusun rencana strategis dan operasional program studi.
- Mengembangkan kurikulum, silabus, dan RPS sesuai SN-Dikti dan MBKM.
- Mengatur jadwal perkuliahan, penugasan dosen, dan proses pembelajaran.
- Mengkoordinasikan penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa.
- Melaksanakan penjaminan mutu internal program studi.
- Membina dosen dan mahasiswa dalam aspek akademik dan etika ilmiah.
- Menyusun laporan tahunan program studi.
Wewenang:
- Menetapkan jadwal dan kegiatan akademik program studi.
- Mengusulkan penugasan dosen pengampu mata kuliah.
- Menyetujui kegiatan kemahasiswaan yang relevan dengan bidang keilmuan.
SEKRETARIS PROGRAM STUDI
Kedudukan:
Pembantu Ketua Program Studi dalam administrasi akademik dan operasional.
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi akademik (registrasi, nilai, yudisium, kelulusan).
- Menyiapkan bahan rapat dan notulensi rapat program studi.
- Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen akademik.
- Membantu penyusunan laporan akademik, penelitian, dan pengabdian.
- Menjadi penghubung operasional antara Kaprodi, dosen, mahasiswa, dan unit pendukung.
Wewenang:
- Menandatangani surat administrasi internal program studi.
- Mengatur dan memantau pelaksanaan kegiatan akademik.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA
Kedudukan:
Penanggung jawab administrasi umum, surat-menyurat, dan kearsipan di lingkungan Pascasarjana.
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, dan dokumentasi.
- Menyiapkan dan mendistribusikan surat keputusan, surat tugas, dan surat lainnya.
- Mengelola data pegawai dan administrasi kepegawaian.
- Memastikan kelancaran administrasi perkantoran
UNIT PENJAMINAN MUTU PROGRAM STUDI
Kedudukan:
Unit yang memastikan mutu akademik dan non-akademik di tingkat program studi.
Tugas Pokok:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) mutu akademik.
- Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
- Memastikan pelaksanaan SPMI di tingkat program studi.
- Memfasilitasi persiapan akreditasi program studi.
- Melaporkan hasil evaluasi mutu kepada LJM universitas.
BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Kedudukan:
Unit yang menangani administrasi akademik dan kemahasiswaan Pascasarjana
Tugas Pokok:
- Mengelola registrasi mahasiswa, KRS, KHS, dan transkrip.
- Mengatur jadwal perkuliahan, ujian, dan yudisium.
- Mengelola beasiswa, bantuan pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa.
- Membina organisasi mahasiswa dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Melakukan tracer study dan pengembangan karir mahasiswa.
BAGIAN KEUANGAN DAN ASET
Kedudukan:
Unit yang mengelola keuangan, aset, dan inventaris Pascasarjana
Tugas Pokok:
- Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pascasarjana.
- Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan.
- Melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan.
- Mengelola aset tetap dan inventaris Pascasarjana.
- Memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan.
BAGIAN SARANA DAN PRASARANA
Kedudukan:
Unit yang mengelola sarana dan prasarana pendukung akademik.
Tugas Pokok:
- Mengelola pemeliharaan ruang kuliah, laboratorium, dan perpustakaan.
- Mengatur pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan akademik.
- Memastikan ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana.
- Mengelola sistem informasi dan teknologi untuk pembelajaran.
BAGIAN ALUMNI DAN KERJASAMA
Kedudukan:
Unit yang menjalin hubungan dengan alumni dan mitra eksternal
Tugas Pokok:
- Membangun dan memelihara database alumni.
- Menjalin kerja sama dengan industri, pemerintah, dan perguruan tinggi lain.
- Mengorganisir kegiatan reuni, seminar, dan pelatihan untuk alumni.
- Memfasilitasi magang, riset kolaboratif, dan pengabdian masyarakat bersama mitra.
- Melakukan tracer study dan pelacakan karir alumni.