Kode Etik Sivitas Akademika

1. ETIKA DALAM PENCARIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

1.1 Kejujuran Ilmiah
Setiap sivitas akademika wajib menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dalam setiap aktivitas akademik, termasuk penulisan karya ilmiah, pelaksanaan penelitian, pengolahan data, dan penyusunan laporan. Plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi temuan, atau segala bentuk manipulasi akademik dilarang keras karena bertentangan dengan nilai etika, integritas, dan ajaran pesantren. Setiap karya harus disusun secara orisinal dan mencantumkan sumber secara tepat.

1.2 Keterbukaan terhadap Kritik dan Perbedaan Pandangan
Sivitas akademika wajib mengembangkan sikap terbuka terhadap kritik ilmiah, dialog akademik, dan perbedaan pendapat. Pandangan yang berbeda harus diterima sebagai bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan. Kritik disampaikan secara santun dan konstruktif, sementara respons terhadap kritik dilakukan dengan lapang dada, argumentatif, dan menghormati etika komunikasi ilmiah.

1.3 Penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intektual
Setiap sivitas akademika wajib menghargai hak kekayaan intelektual dalam bentuk apapun, baik tulisan, data, gagasan, desain, maupun inovasi ilmiah. Penggunaan karya orang lain harus mengikuti kaidah sitasi yang berlaku. Pelanggaran terhadap hak cipta termasuk pengutipan tanpa izin, penggunaan karya tanpa atribusi, atau penyebaran ilegal materi ilmiah merupakan tindakan tidak etis dan dapat dikenai sanksi akademik.

1.4 Objektivitas dan Integritas dalam Penelitian dan Publikasi
Penelitian dan publikasi harus dilaksanakan dengan menjunjung objektivitas, ketepatan metodologis, dan integritas moral. Setiap hasil penelitian harus dilaporkan sebagaimana adanya, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, sponsor, atau
tekanan eksternal lainnya. Sivitas akademika wajib menghindari konflik kepentingan, menjaga transparansi proses penelitian, dan memastikan bahwa data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

2. ETIKA DALAM PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN

2.1 Penghargaan terhadap Martabat dan Peran Akademik
Setiap sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa, wajib saling menghormati dalam proses pembelajaran. Dosen dihormati sebagai pendidik dan sumber keilmuan, sementara mahasiswa dihargai sebagai mitra belajar yang sedang mengembangkan kemampuan akademiknya. Interaksi pengajaran harus dilandasi sikap saling menghargai, kesantunan, dan adab sesuai tradisi pesantren.

2.2 Tanggung Jawab dalam Proses Pembelajaran
Dosen dan mahasiswa wajib menunaikan tanggung jawab akademiknya secara sungguh-sungguh.
Dosen bertanggung jawab memberikan materi yang relevan, memperbarui pengetahuan, mempersiapkan perkuliahan, serta memberikan umpan balik yang konstruktif.
Mahasiswa bertanggung jawab mengikuti perkuliahan, mengerjakan tugas dengan jujur, dan berpartisipasi aktif dalam proses belajar.

2.3 Keadilan dan Anti-Diskriminasi
Setiap anggota sivitas akademika wajib menjunjung asas keadilan dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pilihan akademik. Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja akademik, bukan latar belakang pribadi atau relasi sosial.

2.4 Etika Komunikasi dalam Pembelajaran
Komunikasi antara dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan harus dilakukan dengan tutur kata yang santun, profesional, dan menghargai perbedaan pendapat. Kritik disampaikan secara konstruktif, tidak merendahkan, dan tidak bermuatan kebencian. Setiap anggota sivitas akademika wajib menghindari perilaku kasar, intimidatif, atau manipulatif dalam proses pembelajaran.

2.5 Ketepatan Waktu dan Komitmen Akademik
Dosen dan mahasiswa wajib menjaga ketepatan waktu, baik dalam kehadiran perkuliahan, penyelesaian tugas, maupun pelaksanaan evaluasi akademik. Ketidakdisiplinan dianggap sebagai pelanggaran etika akademik. Komitmen terhadap jadwal dan pertemuan akademik merupakan bagian dari penghargaan terhadap waktu, proses belajar, dan integritas akademik.

2.6 Penggunaan Sumber Belajar secara Bertanggung Jawab
Mahasiswa wajib menggunakan bahan ajar, buku, artikel, dan sumber belajar lainnya secara etis, termasuk menghargai hak cipta. Dosen wajib menyediakan referensi yang sah, relevan, dan tidak melanggar ketentuan penggunaan sumber digital atau cetak.\

3. ETIKA DALAM INTEKSI SOSIAL DAN KEHIDUPAN KAMPUS

3.1 Menjaga Adab dan Sopan Santun sesuai Tradisi Pesantren
Setiap anggota sivitas akademika wajib menjaga adab, sopan santun, dan kesantunan perilaku dalam seluruh interaksi di lingkungan kampus. Nilai-nilai pesantren seperti tawadhu’, rendah hati, kesederhanaan, dan penghormatan terhadap guru dan sesama menjadi pedoman utama dalam membangun hubungan akademik dan sosial. Sikap kasar, merendahkan, atau tidak beradab dipandang sebagai pelanggaran etika.

3.2 Menghindari Ujaran Kebencian, Intoleransi, dan Kekerasan
Sivitas akademika dilarang keras menyampaikan ujaran kebencian, provokasi, diskriminasi, atau tindakan yang mendorong kekerasan fisik maupun verbal. Perilaku intoleran, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan platform digital, tidak dibenarkan dalam lingkungan UID. Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi keberagaman pemikiran, agama, budaya, dan latar belakang sosial.

3.3 Membangun Suasana Kampus yang Aman, Inklusif, Moderat, dan Kolaboratif
Setiap sivitas akademika berkewajiban menciptakan lingkungan kampus yang aman secara fisik, psikologis, dan sosial. Suasana akademik harus mencerminkan prinsip moderasi beragama, keterbukaan, kolaborasi, serta saling menghargai. Tindakan perundungan (bullying), pelecehan, diskriminasi, atau intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Dalam interaksi sehari-hari, warga kampus harus saling mendukung untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.

3.4 Menghargai Privasi, Martabat, dan Kerahasiaan Informasi Pribadi
Sivitas akademika wajib menghormati kerahasiaan data pribadi mahasiswa, dosen, tendik, maupun pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan akademik. Penyebaran informasi pribadi tanpa izin, penyalahgunaan data digital, atau pengungkapan informasi yang dapat merugikan pihak lain merupakan pelanggaran etika. Setiap individu harus memperlakukan sesama dengan menjaga martabat kemanusiaannya dan menghargai batas privasi dalam interaksi sosial maupun akademik.

4. ETIKADIGITAL DAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI

4.1 Penggunaan Teknologi secara Bertanggung Jawab dan Etis
Setiap sivitas akademika wajib menggunakan teknologi informasi dengan cara yang bertanggung jawab, aman, dan sesuai tujuan akademik. Teknologi digunakan untuk
mendukung pembelajaran, penelitian, komunikasi ilmiah, dan pengembangan profesional, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum, merugikan orang lain, atau bertentangan dengan nilai-nilai pesantren UID. Penggunaan perangkat digital harus memperhatikan etika akses, hak penggunaan, serta aturan institusi.

4.2 Larangan Penyebaran Informasi Palsu, Fitnah, atau Konten Provokatif
Sivitas akademika dilarang menyebarkan informasi palsu (misinformation), fitnah, ujaran kebencian, ataupun konten provokatif melalui platform digital apa pun, termasuk media sosial, grup pesan, dan aplikasi kampus. Penyebaran konten negatif yang dapat merusak reputasi universitas atau mencederai martabat individu termasuk pelanggaran etika serius. Setiap anggota sivitas akademika wajib memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya dan menghindari konten yang bersifat sensasional atau memecah belah.

4.3 Menjaga Keamanan Data Akademik dan Informasi Institusi
Sivitas akademika berkewajiban menjaga keamanan data akademik, termasuk nilai, identitas pribadi, dokumen penelitian, arsip institusi, serta informasi sensitif lainnya. Pengaksesan sistem informasi kampus harus dilakukan dengan kredensial resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Kebocoran data, penyalahgunaan password, atau tindakan peretasan (hacking) merupakan pelanggaran etika dan disiplin yang berat.

4.4 Profesionalisme dalam Penggunaan Platform Digital Kampus
Platform digital kampus seperti SIA;D, LMS, email resmi institusi, dan layanan daring lainnya harus digunakan secara profesional dan sesuai tujuan akademik. Sivitas akademika wajib:

  • menjaga bahasa dan etika komunikasi dalam surat elektronik dan pesan digital,
  • mengunggah tugas dan dokumen akademik sesuai ketentuan,
  • menghindari penggunaan akun kampus untuk kepentingan komersial atau aktivitas tidak relevan,
  • menjaga ketertiban ruang belajar digital (LMS) agar tetap kondusif dan beradab.

Penggunaan platform kampus secara tidak pantas, termasuk spam, pelecehan digital, atau penyalahgunaan fitur sistem, tidak dibenarkan dan dapat dikenai sanksi.

5. ETIKA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

5.1 Menghormati Prinsip Keselamatan, Keberlanjutan, dan Kemaslahatan Masyarakat
Setiap kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan kemaslahatan (maslahah). Sivitas akademika harus memastikan bahwa aktivitas riset maupun PkM tidak membahayakan individu, kelompok, atau lingkungan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Risiko etis dan sosial harus dianalisis sejak awal, dan langkah mitigasi disiapkan secara bertanggung jawab.

5.2 Menjaga Kerahasiaan Responden dan Etika Penelitian
Penelitian yang melibatkan manusia, data pribadi, atau komunitas tertentu harus dilakukan dengan mematuhi standar etika penelitian. Sivitas akademika wajib menjaga
kerahasiaan identitas responden, memperoleh persetujuan (informed consent), dan menyampaikan tujuan penelitian dengan jelas. Penyalahgunaan data, penipuan terhadap responden, atau pengungkapan informasi sensitif tanpa izin merupakan pelanggaran etika yang serius dan tidak dibenarkan.

5.3 Larangan Mengeksploitasi Subjek Penelitian atau Komunitas Dampingan
Sivitas akademika dilarang melakukan eksploitasi terhadap subjek penelitian, komunitas dampingan, atau mitra PkM dalam bentuk apa pun. Pengambilan data harus dilakukan dengan adil dan transparan, tanpa menimbulkan tekanan, manipulasi, atau keuntungan sepihak. Hasil penelitian atau program PkM harus disampaikan kembali kepada komunitas secara etis sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan akademik.

5.4 Integrasi Nilai-nilai Etika Islam dan Moderasi Beragama dalam Riset dan PkM
Setiap kegiatan penelitian dan pengabdian harus mencerminkan nilai-nilai etika Islam, seperti kejujuran, amanah, kemaslahatan, keadilan, dan tanggung jawab terhadap ciptaan Allah. Kegiatan akademik harus menghindari penyebaran ide ekstrem, intoleran, atau narasi yang merusak tatanan sosial. Prinsip moderasi beragama (wasathiyah) menjadi landasan penting dalam menjalin hubungan dengan masyarakat, menjaga keharmonisan, dan mengembangkan solusi ilmiah yang inklusif dan humanis.

6. ETIKA JABATAN AKADEMIK DAN KELEMBAGAAN

6.1 Memegang Amanah dengan Penuh Tanggung Jawab
Setiap sivitas akademika yang memegang jabatan struktural, fungsional, atau tugas tambahan wajib menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Jabatan akademik adalah bentuk kepercayaan yang harus dijalankan untuk kemaslahatan institusi, bukan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan jabatan atau otoritas dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran etika dan dapat dikenai sanksi.

6.2 Menjaga Akuntabilitas dalam Pengambilan Keputusan dan Tata Kelola
Pengambilan keputusan dalam ranah akademik maupun administratif harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan data yang sahih. Pemimpin akademik baik rektor, wakil rektor, direktur, dekan, kaprodi, maupun ketua lembaga wajib menjelaskan alasan kebijakan, mengikuti prosedur resmi, serta memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, hukum, dan moral. Kerjasama antarunit harus dilandasi komunikasi yang jelas dan tata kelola yang tertib.

6.3 Larangan Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan
Sivitas akademika dilarang menerima atau memberikan gratifikasi, suap, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang dapat memengaruhi keputusan akademik maupun administratif. Setiap bentuk konflik kepentingan—baik finansial, hubungan pribadi, atau afiliasi tertentu—harus dihindari atau dinyatakan secara terbuka untuk mencegah ketidakadilan serta menjaga integritas institusi. Semua proses akademik, termasuk seleksi mahasiswa, penilaian tugas, promosi jabatan, dan penelitian, harus bebas dari intervensi yang tidak etis.

6.4 Menjaga Nama Baik Institusi dalam Tindakan dan Keputusan
Setiap anggota sivitas akademika merupakan representasi Universitas Islam Darussalam (UID) dalam kata, tindakan, dan keputusan yang diambil. Karena itu, setiap individu wajib menjaga nama baik institusi, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Sikap profesional, perilaku santun, serta kontribusi positif dalam masyarakat adalah bagian dari etika kelembagaan yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran. Tindakan yang merusak citra institusi dianggap sebagai pelanggaran etika.

7. KODE PERILAKU PRIBADI SIVITAS AKADEMIKA

7.1 Menjaga Keteladanan Moral, Kedisiplinan, dan Kesederhanaan
Setiap anggota sivitas akademika wajib menunjukkan keteladanan moral dalam perilaku sehari-hari. Keteladanan ini tercermin melalui kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, dan komitmen terhadap etika Islam. Kesederhanaan dalam gaya hidup, tutur kata, dan sikap menjadi ciri khas sivitas akademika UID yang berakar pada tradisi pesantren. Perilaku yang mencederai nilai moral atau merusak kepercayaan publik terhadap institusi dilarang keras.

7.2 Menjaga Kesucian Lisan, Etika Berpakaian, dan Adab Pergaulan
Sivitas akademika wajib menjaga kesucian lisan dengan menghindari kata-kata kasar, fitnah, gosip, dan ujaran yang merendahkan martabat orang lain. Etika berpakaian harus mencerminkan identitas universitas Islam, yaitu sopan, rapi, dan sesuai norma akademik maupun nilai-nilai pesantren. Dalam pergaulan, mahasiswa, dosen, dan tendik wajib menjaga batas-batas interaksi yang sesuai adab, menjauhi perilaku yang menimbulkan fitnah, serta mengedepankan sikap saling menghormati.

7.3 Menghindari Perbuatan Maksiat dan Perilaku Amoral
Setiap sivitas akademika dilarang keras melakukan perbuatan maksiat atau perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma akademik, termasuk penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, kekerasan seksual, pornografi, dan bentuk perilaku amoral lainnya. Sivitas akademika wajib menjaga dirinya dari tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, maupun universitas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

7.4 Mengedepankan Nilai “Akhlaq al-Karimah” dalam Kehidupan Akademik dan Sosial
Nilai “akhlaq al-karimah”—seperti amanah, tawadhu’, keadilan, kesantunan, toleransi, dan kasih sayang—harus menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam
kehidupan akademik maupun sosial. Dalam belajar, mengajar, bekerja, maupun berinteraksi, setiap individu wajib mengedepankan karakter luhur tersebut sebagai wujud internalisasi nilai-nilai pesantren. Akhlaq al-karimah menjadi fondasi utama reputasi dan keberkahan aktivitas akademik di Universitas Islam Darussalam.

8. PENEGAKAN ETIKA DAN SANKSI

8.1 Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Etika
Universitas menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran etika yang aman, rahasia, dan dapat diakses oleh seluruh sivitas akademika. Setiap individu berhak melaporkan dugaan pelanggaran etika melalui saluran resmi universitas, baik secara luring maupun daring. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau tindakan balasan. Pelaporan dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

8.2 Prosedur Pemeriksaan yang Adil dan Objektif

Setiap laporan pelanggaran etika diproses melalui pemeriksaan yang adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Tim atau komite etik yang ditunjuk universitas wajib:

  • mengumpulkan fakta dan bukti secara profesional,
  • memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan klarifikasi,
  • memastikan bahwa proses pemeriksaan mematuhi prinsip praduga tak bersalah,
  • menjaga kerahasiaan data dan informasi selama proses berlangsung.

Keputusan akhir harus didasarkan pada bukti yang kuat, pertimbangan etis, dan tata aturan universitas.

8.3 Jenis Sanksi atas Pelanggaran Etika
Sanksi diberikan sesuai tingkat keseriusan pelanggaran, motivasi, dampak, dan rekam jejak terlapor. Sanksi dapat berupa:

  1. Pembinaan dan Nasihat Etis, diberikan untuk pelanggaran ringan sebagai langkah edukatif.
  2. Peringatan Lisan atau Tertulis, jika pelanggaran berulang atau berdampak pada kegiatan akademik.
  3. Pembatasan Hak Akademik, seperti larangan mengikuti kegiatan tertentu, penundaan tugas, atau pembatasan akses fasilitas kampus.
  4. Skorsing atau Pembebasan dari Tugas, untuk pelanggaran yang mengganggu proses akademik atau mencoreng nama baik universitas.
  5. Pemutusan Hubungan dengan Universitas, berupa drop out bagi mahasiswa atau pemutusan hubungan kerja bagi dosen/tendik, untuk pelanggaran berat seperti kekerasan seksual, narkoba, manipulasi akademik serius, korupsi, atau tindakan yang merusak integritas institusi.

Semua sanksi diberikan berdasarkan ketentuan hukum, peraturan internal UID, dan prinsip keadilan.

8.4 Hak untuk Mengajukan Keberatan atau Banding
Setiap sivitas akademika yang dikenai sanksi berhak mengajukan keberatan atau banding melalui prosedur resmi yang ditetapkan universitas. Proses banding harus dilakukan secara tertib, tertulis, dan dalam batas waktu yang ditentukan. Komite banding wajib meninjau ulang keputusan secara independen, mempertimbangkan bukti baru (jika ada), serta memastikan bahwa hak terlapor untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil terpenuhi. Keputusan hasil banding bersifat final dan mengikat, serta disampaikan secara resmi dan transparan kepada pihak terkait.

9. KOMITMEN BERSAMA

9.1 Penandatanganan dan Internaliasi Kode Etik oleh Seluruh Sivitas Akademika
Setiap anggota sivitas akademika Universitas Islam Darussalam (UID)—termasuk dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pihak terkait lainnya—wajib menandatangani dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi Kode Etik ini sejak awal bergabung dengan universitas. Penandatanganan tersebut menjadi bukti komitmen personal dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas akademik. Internaliasi kode etik dilakukan melalui pembinaan, sosialisasi, dan keteladanan sehari-hari, sehingga nilai-nilai etika menjadi bagian nyata dari budaya kampus.

9.2 Kode Etik sebagai Dasar Budaya Akademik UID
Kode etik ini menjadi fondasi budaya akademik Universitas Islam Darussalam yang berakar pada nilai-nilai pesantren, meliputi:

  1. Tawadhu’ (rendah hati): menghargai ilmu, guru, sesama, dan masyarakat dengan hati yang lapang dan sikap yang tidak sombong.
  2. Amanah: menjaga kepercayaan dalam seluruh aktivitas akademik maupun sosial, termasuk kejujuran dalam penelitian, pembelajaran, dan pengelolaan
    jabatan.
  3. Tasamuh (toleransi): menerima perbedaan pendapat, latar belakang, dan pandangan keilmuan dengan sikap terbuka dan penuh penghormatan.
  4. Adab dalam menuntut ilmu: menghadirkan kesantunan, kesucian lisan, dan etika yang luhur dalam belajar, mengajar, bekerja, serta berinteraksi.

Dengan menjadikan nilai-nilai ini sebagai pedoman bersama, sivitas akademika UID membangun ekosistem pendidikan yang beradab, moderat, inklusif, dan memuliakan pencarian ilmu. Komitmen kolektif ini memastikan bahwa universitas tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan akhlaq al-karimah bagi seluruh warganya.